Istilah Istilah EMKL

EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut)

  • EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut)

Perusahaan jasa yang mengurusi proses pengiriman dari/ke gudang, eksportir/importir ke/dari pelabuhan dan pengurusan dokumen persetujuan dari/ke Bea Cukai.

  • PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)

Badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa eksportir atau importer.

  • Pelabuhan

Sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh

  • Kargo (cargo)

Barang atau produk yang diransportasikan.

  • Peti Kemas(container)

Peti atau kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan International Organization for Standardization (ISO) sebagai alat atau perangkat pengangkutan barang yang bisa digunakan diberbagai moda, mulai dari moda jalan dengan truk peti kemas, kereta api dan kapal petikemas laut.

  • Stuffing

Proses pemuatan kargo (loading cargo) dalam kontiner.

  • Stripping

Proses pembongkaran kargo (discharge cargo) dalam kontiner , pengosongan kontiner

  • Dooring

Proses memindahkan barang dari kontiner.CFS (Container Freight Station) Gudang tempat stuffing dan stripping kontiner

  • CY (Container Yard)

Tempat penumpukkan kontiner.

  • FCL (Full Container Load)

Pengiriman barang dengan wadah satu container diisi penuh oleh satu pengirim.

  • LCL (Less Container Load)

Pengiriman barang dengan wadah satu container yang terdiri dari beberapa pengirim.

  • SOC (Shipper Own Container)

Kontiner milik Shipper

  • COC (Carrier Own Container)

Kontiner milik carrier / armada pelayaran atau pengangkutan.

  • Ocean Freight

Tarif dasar ongkos kirim kontiner dengan kapal kontiner dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan yang harganya per unit kontiner.

  • Terminal Handling Charge (THC)

Biaya yang dikenakan oleh pihak pelayaran dalam hal pengelolaan kontiner di terminal peti kemas yang harganya juga per unit kontiner.

  • LO-LO

Lift On : Menaikkan kontiner ke atas alat angkut
Lift Off : Menurunkan kontiner dari atas alat angkut

  • Storage

Biaya penumpukan kontiner di area tempat penimbunan sementara (TPS) yang ditagihkan oleh pemilik/pengelola lahan tersebut kepada pengguna kontiner seperti pelabuhan, gudang berikat dll.

  • Demurrage

Kompensasi yang dibayarkan oleh penerima barang kepada pelayaran sebagai denda atas keterlambatan stripping container yang sudah melampaui batas waktu free time yang ditetapkan

  • Free Time Demurrage

Dihitung mulai dari kapal selesai bongkar (selesai bongkar sama dengan hari pertama) sampai dengan selesai stripping dan container kembali ke CY/Depo.

  • Detention

Kompensasi yang dibayarkan oleh pengirim barang kepada pelayaran sebagai denda atas pemakaian kontiner untuk stuffing yang sudah melampaui batas waktu free time yang ditetapkan baik yang stuffing di dalam maupun di luar CY Pelayaran.

  • Free Time Detention

Dihitung mulai dari tanggal release container kepada shipper (baik yang stuffing luar maupun stuffing dalam) sampai dengan tanggal selesai stuffing dan kontiner siap dimuat (sudah diseal).

  • Shipper

Pengirim barang. Nama dan alamat lengkap Shipper harus tertulis jelas di dalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).

  • Consignee

Penerima barang. Nama dan alamat lengkap Shipper harus tertulis jelas di dalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).

  • Notify Party

Pihak kedua setelah Consignee yang berhak untuk diberitahu tentang adanya suatu pengiriman dan penerimaan barang export / import. Dalamp rakteknya, Nama dan Alamat Notify Party ini sama dengan nama dan Alamat Consignee. Tetapi ini semua tergantung dari perjanjian awal antara pihak Shipper dan Importir. Nama dan alamat lengkap Notify Party harus tertulis jelas didalam dokumendokumen seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO. Atau jika Notify Part sama dengan Consignee maka cukup ditulis SAME AS CONSIGNEE.

  • Shipping Mark & Number

jumlah karton dan tanda pengiriman yang tercantum di kemasan barang. Data Shipping Marks & Number initercantum didalam Packing List dan Bill Of Lading

  • Description of Goods

Perincian barang. Description of Goods ini terdapat di dalam Packing List (Lengkap) dan Bill Of Lading. Hanya saja penulisan data Description of Goods pada Bill Of Lading lebih sederhana atau hanya garis besarnya saja.

  • Packing List

Daftar Rincian barang secara mendetail yang berisikan nama Shipper, Consignee, Notify Party, Nama Vessel & Voy, dimensi barang, Gross Weight dan Net Weight per Item barang maupun total keseluruhan, jumlah barang.

  • G.W

Singkatan dari Gross Weight yaitu berat kotor dari berat kemasan danberat barang itu sendiri.

  • N.W

Singkatan dari Net Weight/ berat bersih yaitu berat barang sebelum dikemas.

  • Feeder Vessel

Kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yang mengangkut kontiner dari pelabuhan muat menuju pelabuhan transit untuk di pindah ke Mother Vessel.

  • Mother Vessel

Kapal pengangkut dengan kapasitas besar yang mengangkut kontiner dari pelabuhan transit menuju pelabuhan tujuan.

  • Voyage

Nomor keberangkatan kapal yang biasa disingkat dengan V. atau Voy.. Nomor keberangkatan harus selalu ada di belakang nama Kapal

  • F.O.B

Free On Board. Metode Pembayaran di pelabuhan bongkar baik itu Harga Barang (Nilai Commercial Invoice), Asuransi (Insurrance) dan Biaya Pengiriman (Freight).

  • C.I.F

Cost Insurrance & Freight. Metode Pembayaran di Pelabuhan Muat. Artinya, sebelum melakukan pengiriman barang tersebut sudah di lunasi oleh Consignee. Dan biaya asuransi maupun ongkos kirim sudah di bayar oleh Shipper di Pelabuhan Muat.

  • C.F

Cost & Freight. Metode Pembayaran yg tidak jauh berbeda dengan C.I.F, tetapi dalam kasus C & F, pihak Shipper tidak membayar asuransi / tidak mengasuransi kan barang tersebut

  • Shipping Schedule

Jadwal Pengapalan. Jadwal ini diterbitkan oleh pihak Shipping Agent. Berisi mengenai ETD Vessel, ETA Vessel di pelabuhan bongkar, mode pengiriman (Cepat atau Lambat), Rute Kapal dan Pelabuhan Transit dan Nama Kapal Pengganti (Jika memang service pengiriman-nya harus menggunakan lebih dari 1 kapal).

  • Closing Time

Tenggat waktu normal yang di perbolehkan bagi cargo / barang yang masuk ke tempat penimbunan sementara seperti gudang CFS atau UTPK (Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas). Catatan : Tiap-tiap Shipping Schedule selalu mencantumkan tanggal dan waktu closing time. Dan jika cargo masuk ke tempat penimbunan sementara itu melewati dari waktu Closing Time yang telah ditetapkan maka
pihak shipper akan dikenakan sanksi/denda.

  • ETD

Estimation Time of Departure adalah perkiraan waktu keberangkatan kapal.

  • ETA

Estimation Time of Arrival adalah perkiraan waktu kedatangan kapal.

  • Bill Of Lading

B/L, arti sederhananya adalah Konosemen atau bukti pengiriman barang dan pengambilan barang. Form Bill Of Lading itu sendiri harus sudah mendapatkan legalitas dari dunia International sebagai alat / bukti pengiriman dan pengambilan barang export / import. Didalam Bill of Lading memuat data-data Shipper, Consignee, Notify Party, Vessel & Voy. No Shipping Marks & Numbers, Description of Goods, GW, NW, Measurement, POD, POL, Destination. B/L dikeluarkan oleh pihak pengangkut baik pelayaran, penerbangan atau lainnya atau agennya yang menunjukkan bahwa pengirim mengirimkan barangnya dengan kesepakatan yang tertulis di dalam B/L tersebut. B/L ini jika oleh pelayaran lazim disebut Bill Of Lading (B/L) namun untuk maskapai penerbangan disebut Airwaybill, atau bahkan ada sebutan lain Ocean B/L, Marine B/L, Sea waybill.

  • P.O.L

Port Of Loading = Pelabuhan Muat

  • P.O.D

Port Of Discharge = Pelabuhan Bongkar

  • Collect

Mengumpulkan, menagih

  • Freight Collect

Biasa disebut dalam dokumen transportasi Bill of lading. Hal ini menunjukkan bahwa biaya transportasi atau biaya kapal menjadi beban atau akan dibayar oleh penerima barang di tempat tujuan. Artinya pengirim hanya mengirim barang tanpa membayar biaya kapal, namun penerima
barang sewaktu akan mengambil barang dari kapal harus membayar biaya kapal terlebih dahulu. Besarnya biaya kapal seperti tertera pada dokumen B/L, namun jika B/L tidak memberikan informasi ini, besarnya biaya dapat ditanyakan kepada pengirim barang maupun perusahaan transportasi bersangkutan, tentunya sesuai harga yang telah disepakati antara pengirim dengan perusahaan pengangkutan atau antara penerima barang dengan perusahaan pengangkut

  • Surat Keterangan Asal (SKA)

biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah / negara pengekspor. Mendasari hal ini adalah kesepakatan bilateral, regional, multilateral,
unilateral atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor/ tujuan, yang mewajibkan SKA/COO inidisertakan pada barang ekspor Indonesia. COO / SKA ini yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia.

  • Commercial Invoice

Merupakan dokumen nota/faktur penjualan barang ekspor/impor.Diterbitkan oleh penjual/ eksportir/ pengirim barang. Di dalam commercial invoice ini wajib mencantumkan : nomor dan tanggal dokumen commercial invoice, nama pembeli/importir/penerima barang /consignee/applicant, nama barang, harga per unit (dijual berdasarkan, pcs/kgm/cbm/dozen/lainnya), harga total seluruh barang, cara penyerahan barang (FOB, CNF, CIF / lainnya) Hal-hal diatas perlu ditulis didalam commercial invoice, adapun informasi lain dapat disertakan seperti : nama kapal/ pesawat, no container, tempat muat dan bongkar dsb. Commercial invoice ini juga digunakan sebagai dasar untuk
menghitung pajak / pungutan negara.

  • Fumigasi

Teknik pengendalian hama dengan cara menyemprotkan/mengasapi dengan gas beracun (fumigan) pada ruang kedap udara dengan dosis, temperatur & waktutertentu. Ada beberapa jenis fumigan yang digunakan dalam melakukan kegiatan fumigasi antara lain: Metil Bromida (CH3Br), Phosfin (PH3), Karbondiosida (CO2), Sulfuril Florida (SO2F2), Asam sianida (HCN), penggunaan fumigan ini harus mendapat pengawasan khusus dari Departemen Pertanian dan Departemen kesehatan. Fumigasi merupakan pekerjaan pembasmian hama pada komoditi ekspor, tempat-tempat penyimpanan barang/komoditi (pergudangan), gudang arsip, kapal dan container. Dengan sasaran hama yang dibasmi : Tikus, kutu, kecoa, serangga, bubuk kayu (Rotan)dan hama gudang lainnya.

  • Prepaid

Bayar di muka

  • Freight Prepaid

Biasanya disebut seperti ini dalam dokumen perjalanan Bill of lading/airwaybill. Hal ini menunjukkan pembayaran ongkos muatan/kapal /pesawat /transportasi telah dibayar oleh pengirim/shipper/penjual/eksportir. Artinya penerima barang tidak perlu lagi membayar ongkos
transportasi / biaya kapal.

  • Packing List – Weight List

Merupakan dokumen packing / kemasan yang menunjukkan jumlah, jenis serta berat dari barang ekspor/impor. Juga merupakan penjelasan dari uraian barang yang disebut didalam commercial invoice.

  • P.E

Persetujuan Export. Lembar Persetujuan Export ini bisa diperoleh dan di print sendiri oleh pihak Shipper / EMKL yang memiliki system online (E.D.I = Electronic Data Interchange) setelah pengajuan dokumen2 Export seperti Packing List, Commercial Invoice & PEB di setujui oleh pihak Bea dan Cukai

  • Pemberitahuan Ekspor Barang

Dokumen pabean yang digunakan untuk memberitahukan pelaksanaan ekspor barang. PEB dibuat oleh eksportir atau kuasanya dengan menggunakan software PEB secara online. Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan PEB ini. PEB diajukan untuk memperoleh respon Nota Persetujuan Ekspor (NPE). Barulah kemudian NPE digunakan
sebagai surat jalan untuk memasukkan barang ekspor ke kawasan pabean/kawasan dalam pengawasan bea cukai yang dipersiapkan untuk ekspor.

Scroll to Top